Pengertian Negara Dan Unsurnya

        


        Masyarakat membutuhkan suatu organisasi untuk mengatur berbagai hal guna mensejahterahkan anggotanya. Dari hal tersebut organisasi tumbuh lebih besar sebagai tuntutan kodrat manusia dan menjadi sebuah negara. Untuk lebih jelas mengetahui arti dari "negara" serta unsur yang harus ada dalam negara, mari kita lihat pembahasan berikut.

1. Pengertian Negara
       Negara merupakan terjemahan dari beberapa kata asing: state (Inggris), staat (Belanda dan Jerman), etat (Prancis). Kata staat, state, etat diambil dari bahasa latis, yaitu status atau statum yang artinya keadaan tegak dan tetap. kata status atau statum diartikan standing atau station (kedudukan), yang dihubungkan dengan kedudukan persekutuan hidup manusia sebagaimana diartikan dalam istilah civitatis atau status republicae. Dari kata latin ini dialihkan beberapa istilah lainnya seperti estate, dalam arti real estate atau personal estate dan juga estate dalam arti dewan atau perwakilan golongan sosial. 
         Secara terminologi, negara diartikan sebagai organisasi tertinggi diantara suatu kelompok masyarakat yang memiliki cita-cita untuk bersatu, hidup di dalam suatu kawasan, dan mempunyai pemerintahan berdaulat. Pengertian ini mengandung nilai konstitutif yang pada galibnya (umum) dimiliki oleh suatu negara berdaulat yakni masyarakat (rakyat), wilayah, dan pemerintahan yang berdaulat.

2. Unsur Negara
         Negara hakikatnya harus mempunyai beberapa unsur mutlak yang menjadi satu kesatuan. Jika salah satu unsur tidak ada maka eksistensi negara itu tidak ada. Dalam rumusan Konvensi Montevideo tahun 1993 disebutkan bahwa suatu negara harus memiliki tiga untur penting yaitu rakyat, wilayah dan pemerintah. Berikut merupakan beberapa unsur-unsur dalam negara.
a. Rakyat 
    Negara memiliki penduduk sebagai warga negaranya menjadi satu kesatuan yang disebut dengan istilah rakyat. kekuasaan negara menjangkau semua rakyatnya di mana saja berada.
b. Wilayah
    Unsur yang harus terpenuhi karena tidak mungkin ada negara tanpa ada batas-batas teritorial yang jelas. wilayah biasanya mencakup daratan, perairan, samudra, laut, udara dan lainnya. batas wilayah negara tersebut diatur dalam perundang-undangan internasional.
c. Pemerintah
   Merupakan organisasi yang berwenang untuk merumuskan dan melaksanakan keputusan-keputusan  yang mengikat dan memerintah seluruh warga di dalam wilayahnya. 
tiga unsur ini oleh Mahfud MD disebut sebagai unsur konstitutif. Tiga unsur ini perlu ditunjang dengan unsur lainnya seperti pengakuan dunia internasional yang disebut unsur deklaratif.
d. Kedaulatan
     Negara mempunyaikedaulatan yaitu kekuasaan tertinggi untuk membuat undang-undang dan melaksanakannya dengan berbagai cara yang tersedia untuk mengatur warga negaranya.
e. Tujuan
      Negara mempunyai tujuan tertentu, yang terpokok adalah kesejahteraan umum dengan melindungi seluruh warga negara dan seluruh tumpah darahnya.
f. Pengakuan Negara lain
       Ada dua macam pengakuan suatu negara, yakni pengakuan de facto dan de jure. pengakuan de facto ialah pengakuan atas fakta adanya negara. pengakuan ini didasari fakta bahwa suatu masyarakat politik telah memenuhi tiga unsur negara (wilayah, rakyat dan pemerintah yang berdaulat). Adapun pengakuan de jure merupakan pengakuan akan sahnya suatu negara atas pertimbangan yuridis menurut hukum. Dengan memperoleh pengakuan de jure maka suatu negara mendapatkan hak-haknya disamping kewajiban sebagai keluarga bangsa sedunia.


   Rujukan

MS Bakry, Noor, Pendidikan Kewarganegaraan, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2011
Ubaidillah, A., Pendidikan Kewarganegaraan: Demokrasi, HAM, dan Masyarakat Madani, Jakarta: IAIN Jakarta Press, 2000
Ubaidillah, A. dan Abdul Rozaq, Pendidikan Kewarganegaraan: Pancasila, Demokrasi, HAM, dan Masyarakat Madani, Jakarta:Prenada Media, 2012

    

0 Response to "Pengertian Negara Dan Unsurnya"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel